Kemenperin Soroti Dampak ke Industri dalam Rancangan Permenkes soal Tembakau

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, yang banjir protes dari berbagai pihak dan kalangan.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria mengaku, pihaknya sama sekali tidak diikutsertakan dalam pembahasan mengenai hal tersebut.

Padahal, sudah sepatutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentunya harus pula mempertimbangkan dampak ekonomi utamanya bagi masyarakat secara luas.

Pertamina Implementasikan Energi Terbarukan Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

"Apalagi industri tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai," kata Merrijantij dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024.

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Dia mengatakan, ketidakselarasan di jajaran internal Kemenkes pun menjadi sorotan. Terutama karena proses pembahasan regulasi ini tetap berjalan, meski Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa pembahasan aturan ini akan ditunda.

Merrijantij juga menjelaskan, industri tembakau memiliki kontribusi yang signifikan bagi ekonomi nasional. Misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang telah dimanfaatkan sebesar 40 persen untuk mendukung biaya kesehatan.

Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa industri tembakau telah memberikan kontribusi langsung pada mitigasi persoalan kesehatan masyarakat. "Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat Indonesia terkait bahaya merokok dan kembali kepada hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak," ujar Merrijantij.

Di tengah upaya jajaran Kemenkes untuk terus mendorong pembahasan Rancangan Permenkes, Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kemenperin belum dilibatkan secara resmi oleh Kemenkes. Hal ini menunjukkan minimnya koordinasi antar kementerian dalam pembahasan terkait regulasi tersebut.

Padahal, lanjut Merrijantij, pihaknya telah menyiapkan data-data mengenai potensi atau risiko dampak negatif dari Rancangan Permenkes, untuk menjadi bahan diskusi dengan Kemenkes dan kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin memastikan bahwa suara-suara dari kalangan pelaku industri dan pihak-pihak terkait lainnya, juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh Kemenkes.

"Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita sudah menyiapkan posisi industri secara lebih komprehensif," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya