Saat Menkeu Sri Mulyani Bilang PPN 12 Persen Indonesia Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025, relatif lebih rendah dibandingkan negara lainnya. Bahkan, PPN Indonesia lebih baik bila dibandingkan negara G20.
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging atau dengan negara tentu negara di region maupun dalam G20,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024.
Sri Mulyani mengatakan, beberapa negara emerging memiliki tarif PPN yang lebih tinggi disertai dengan tax ratio yang jauh melampaui Indonesia. Misalnya saja Brasil dengan PPN 17 persen dan tax ratio 24,67 persen.
“Kemudian Afrika Selatan 15 persen tax ratio-nya sudah di 21,4 persen. India 18 persen PPN dengan tax ratio mereka di 17,3 persen. Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. 12 persen itu adalah Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6. Dan Meksiko PPN-nya 16 persen tax ratio mereka di 14,46 persen,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini Indonesia menerapkan tarif PPN sebesar 11 persen dengan tax ratio yang masih di angka 10,4 persen. Dia menilai, angka tersebut mencerminkan masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja perpajakan nasional.
“Indonesia saat ini dengan 11 persen tax ratio kita masih di 10,4 bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Airlangga menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024.