Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Pemerintah menyiapkan 15 insentif kebijakan ekonomi pada tahun depan. Hal ini dilakukan salah satunya guna meredam dampak dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan potensi anggaran dari belanja atau pendapatan negara yang hilang untuk mengeluarkan stimulus ini mencapai Rp 40 triliun.

"Itu nanti kita hitung, sudah ada estimasinya nanti relatif biasa kita kelola dari APBN-nya. (Kisaran kehilangan) sekitar bisa Rp 30-Rp 40 triliun," ujar Febrio kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Lebih lanjut Febrio menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Adapun untuk defisit tahun depan dipatok sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.

Ilustrasi meminimalisir tagihan listrik.

Photo :
  • Freepik

"Penerimaan akan terus kita pantau, dan ini kan dalam hal kita kelola APBN akan selalu kita pantau," katanya.

Adapun dalam bahan paparan Kemenko Perekonomian, 15 paket kebijakan insentif tersebut di antaranya pertama, kebutuhan anggaran PPN DTP 1 persen untuk MinyaKita sebesar Rp 900 miliar, dengan catatan perkiraan volume minyak goreng Minyakita tahun 2025 sebesar 175.000 ton/bulan.

Kedua, kebutuhan anggaran PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu diestimasi sebesar Rp 900 miliar, dengan catatan perkiraan volume tepung terigu tahun 2025, berdasarkan total kebutuhan terigu secara nasional kurang lebih 6,66 juta ton. Harga rata-rata November 2023 - November 2024 sebesar Rp13.139.

Ketiga, kebutuhan anggaran PPN DTP 1 persen untuk gula industri sebesar Rp 437,5 miliar. Keempat, bantuan pangan/beras 10 kg selama 2 bulan untuk 16 juta keluarga, dengan kebutuhan anggaran Rp 4,6 triliun.

Kelima, diskon biaya listrik untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan Januari-Februari 2025, dengan asumsi akan diberikan kepada 8,1 juta pelanggan subsidi dan non subsidi maksimal Rp 5,4 triliun per bulan. Insentif ini membutuhkan anggaran Rp 10,8 triliun.

Dapat Insentif, Ini Daftar Mobil Hybrid Terbaru Beserta Harganya

Keenam, PPN DTP Properti dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2mMiliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar. Pemerintah menanggung PPN DTP 100 persen untuk penyerahan dengan BAST tanggal 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, serta 50 persen untuk penyerahan dengan BAST t1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025. Kebutuhan anggaran insentif ini sebesar Rp 3 triliun.

Ketujuh, PPN DTP bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), dengan potensi kebutuhan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun.

Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undang

Skema insentif ini diberikan sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen; dan sebesar 5 persen  atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Kedelapan, Pemberian insentif PPnBM EV dengan besaran insentif sebesar 100 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD). Potensi kebutuhan anggaran PPnBM DTP ini sebesar Rp 2,52 triliun.

Harga Emas Hari Ini 16 Desember 2024: Produk Antam Stagnan, Global Bervariasi

Kesembilan, pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3 persen. Kebutuhan anggaran insentif ini sebesar Rp 840 miliar. Kesepuluh, pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0 persen. Pemerintah belum menghitung potensi kebutuhan insentif tersebut.

Kesebelas, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya. Kebutuhan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 680 miliar.

Keduabelas, jaminan Kehilangan Pekerjaan, dengan manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi, serta sukses program Prakerja (program pra kerja transisi keberlanjutan ke Kemnaker. 

Ketigabelas, PPh final untuk UMKM. Kebijakan ini diberikan pada UMKM OP masih dapat memanfaatkan PPh Final 0,5 persen untuk tahun 2025. Serta threshold UMKM turun dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

Keempatbelas, skema pembiayaan industri padat karya. Insentif ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.  Insentif ini ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja. Range plafon di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Adapun estimasi anggaran yang dikeluarkan adalah subsidi bunga sekitar Rp 220 hingga 260 miliar, dan total kredit yang disalurkan sekitar Rp 20 triliun.

Kelimabelas, diskon iuran 50 persen selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta pekerja). Estimasi ditanggung oleh BPJS TK sebesar Rp 280,9 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya