Negara Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, VIVA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebut potensi penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 75 triliun dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

81,4 Juta Pelanggan PLN Bakal Dapat Diskon Tagihan Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Simak Ketentuannya

Adapun kenaikan PPN ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"(Potensi penerimaan) itu sekitar Rp 75 triliun, dari PPN (12 persen)," ujar Febrio kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya

Febrio menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Adapun untuk defisit tahun depan dipatok sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.

"Penerimaan akan terus kita pantau, dan ini kan dalam hal kita kelola APBN akan selalu kita pantau," katanya.

Daftar Insentif Kompensasi PPN Naik Jadi 12 Persen, Ada Diskon Tagihan Lsitrik hingga Bantuan Pangan

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini juga akan ditujukan kepada kelompok barang mewah. Hal ini seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan premium.

"Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpanya daging sapi tapi yang premium wagyu, kobe yang harganya bisa diatas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, untuk daging sapi yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

"Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN," tegasnya.

Berdasarkan data paparannya, untuk bahan makanan premium yang dikenakan PPN 12 persen diantaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium. Kemudian ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium, serta king crab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya