Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Simak Alasan dan Ketentuannya

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Saat ini, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia. Perlu diketahui bahwa di Indonesia saat ini tarif PPN berlaku sebesar 11 persen.

ilustrasi pajak

Photo :
  • www.istockphoto.com

Dirangkum VIVA, Senin 16 Desember 2024, hal ini berdasarkan UU HPP dalam pasal 7 ayat 1. Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari mendatang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Sesuai dengan amanat UU HPP ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," kata Airlangga.

Adanya kenaikan PPN dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendanai program-program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Untuk membantu Anda memahami perubahan ini, berikut ketentuan secara mudah terkait kenaikan tarif PPN 12 persen, serta barang dan jasa yang dikecualikan.

Dalam PPN 12 persen, ada barang berwujud yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh.

Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:

Menteri Lingkungan Hidup Ajak Pemerintah Daerah Tuntaskan Permasalahan Sampah
  • Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone
  • Pakaian dan barang-barang fashion.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
  • Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud:

Ada PPN 12 Persen dan Opsen Pajak, Toyota Optimis di Kendaraan Komersial

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
Megawati Akui Banyak yang Menyarankan PDIP Gabung Koalisi Pemerintah: Dapatnya Apa?

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat Tanah Air dapat lebih memahami alasan dan ketentuannya. Adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keberlanjutan pembangunan nasional sekaligus menyeimbangkan kondisi fiskal negara.

VIVA Militer: Tentara Israel membawa amunisi tank

Demo Massal di Kota-kota Besar Spanyol Pecah, Tuntut Pemerintah Setop Jual Senjata ke Israel

Aksi protes dan seruan boikot merebak di seluruh Spanyol, terutama di kota-kota besar, menuntut penghentian penjualan senjata negara itu ke Israel.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024