Daftar Insentif Kompensasi PPN Naik Jadi 12 Persen, Ada Diskon Tagihan Lsitrik hingga Bantuan Pangan

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Atas hal ini, Pemerintah pun menyiapkan berbagai paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Daging Wagyu hingga Golongan Listrik 3.500 VA ke Atas Bayar PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025

Airlangga menjelaskan, untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024.

Daftar Terbaru Insentif Kendaraan Rendah Emisi di Indonesia

Tarif Listrik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan. Serta untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

Dapat Insentif Pemerintah, PPN MinyaKita hingga Gula Industri Tetap 11 Persen

Kemudian stimulus bagi kelas menengah di antaranya, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen diperpanjang kembali.

Adapun insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli hingga Desember 2025. “Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya Rp 3 miliarnya bayar,” jelasnya.

Selanjutnya, PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif. Airlangga menjelaskan, insentif ini berlaku bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) berupa PPN DTP 10 persen KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0 persen KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.

Lebih lanjut, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Serta pekerja yang mengalami PHK, diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu Prakerja, dan diberikan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati

“Artinya BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga perubahannya adalah masa klaim bisa diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan," jelasnya.

Airlangga menjelaskan, untuk UMKM, wirausaha, dan industri akan diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.

Kemudian, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh. Terakhir, akan ada skema pembiayaan industri padat karya.

“Untuk industri padat karya ini fasilitas baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi guna revitalisasi permesinan untuk industri padat karya, bisa tekstil, atau alas kaki, itu apapun bank-nya pemerintah subsidi 50 persen. Ini  menjadi bagian dari plafon subsidi yang ada dalam KUR,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya