Daging Wagyu hingga hingga Golongan Listrik 3.500 VA ke Atas Bayar PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025
- Kahyangan
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengenakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Salah satu kenaikan ini untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kaya, seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan premium.
Adapun pengenaan ini dilakukan untuk menciptakan azas keadilan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok masyarakat paling kaya atau desil 9 dan desil 10. Sebab, kelompok barang mewah ini sebelumnya dibebaskan dari PPN.
"Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpanya daging sapi tapi yang premium wagyu, kobe yang harganya bisa diatas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024.
Sri Mulyani menegaskan, untuk daging sapi yang dikonsumsi secara umum oleh masyarakat tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
"Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN," tegasnya.
Berdasarkan data paparannya, untuk bahan makanan premium yang dikenakan PPN 12 persen diantaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium. Kemudian ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium, serta king crab.
Lebih lanjut, PPN 12 persen juga akan dikenakan kepada jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium, dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN (12 persen)," terangnya.