Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undang
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Pemerintah memastikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024.
Airlangga menyatakan, meski PPN naik menjadi 12 persen, terdapat barang-barang kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kenaikan ini.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," jelasnya.
Adapun barang-barang yang bebas tarif PPN ini diantaranya beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 hanya akan dikenakan untuk barang mewah. Menkeu menyebut, sampai saat ini sejumlah diskusi terkait hal itu masih terus dilakukan Pemerintah, dan sudah masuk dalam tahap finalisasi.
"Kami sedang memformulasikan lebih detil, karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli, dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu, 11 Desember 2024.
"Beberapa diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi," ujarnya.
Sri Mulyani mengaku masih menghitung dan menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, dan akan segera mengumumkan keseluruhan paketnya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dia mengaku, terdapat sejumlah aspirasi yang meminta agar PPN naik ke 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu. Dia memastikan, pemerintah pun akan konsisten untuk menerapkan azas keadilan, karena menyangkut pelaksanaan undang-undang, aspirasi masyarakat, serta keadaan ekonomi dan kondisi kesehatan APBN.
"Sehingga kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," kata menkeu.