Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersurat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.

Di HUT DWP, Tri Tito Karnavian Tekankan Peran DWP Kemendagri Wujudkan Indonesia Emas 2045

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ada sejumlah daerah yang belum menetapkan UMP karena beberapa alasan.

“Hari ini akan kami terbitkan surat laporan dari Kemenaker ke Kemendagri menyampaikan siapa saja (provinsi yang sudah melaporkan UMP), kan batasnya tanggal 11-12 Desember 2024 belum menetapkan UMP akan kami laporkan ke Kemendagri tembusan Presiden, karena pembinaan kepala daerah itu kan wewenangnya Kemendagri,” kata Indah saat ditemui di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dia menjabarkan, beberapa provinsi yang belum mengumumkan UMP 2025 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Photo :
  • Kemnaker
Upah di Banten Naik 6,5 Persen. Pengusaha: Harusnya 2,5 Persen

Sementara bila berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025, keputusan Gubernur dalam menetapkan UMP paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Dirinya menjelaskan bahwa empat provinsi tersebut belum mengumumkan UMP karena beberapa hal. Salah satunya yakni Dewan Pengupahan belum juga sepakat dengan putusan UMP yang naik 6,5 persen sehingga kepala daerah belum dapat menetapkan besaran UMP.

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Photo :
  • Kemnaker

Hal lain yakni terdapat ketidaksepakatan antara Dewan Pengupahan, serikat pekerja serta pengusaha, sehingga kepala daerah belum dapat merekomendasikan besaran UMP.

Namun demikian, Indah mengungkapkan, dirinya senantiasa memantau perkembangan terkini soal penetapan UMP di beberapa daerah di Indonesia. (Ant)

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker melaksanakan ekspos terkait hasil pengawasan terpadu penyelenggaraan program jamsostek yang telah dilaksanakan pada 2023 - 2024.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024