Penyerapan Hasil Panen Tembakau Diperkirakan Tergerus Akibat Aturan Ini

Petani menjemur daun tembakau (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, VIVA – Kementerian Pertanian yang mewakili para petani tembakau terus menyoroti langkah Kementerian Kesehatan, yang merancang Permenkes terkait sektor pertembakauan dan memuat aturan-aturan yang terus menuai protes dari berbagai kalangan.

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto menegaskan, aturan-aturan di dalam Rancangan Permenkes itu berpotensi menggerus penyerapan hasil panen tembakau, yang sebelumnya sudah terpukul atas kenaikan cukai hasil tembakau.

"Tahu-tahu usulan sudah jadi (pada Rancangan Permenkes), dan mengindikasikan keinginan untuk menghilangkan tanaman tembakau," kata Heru dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Pembahasan Rancangan Permenkes yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024), dinilai kurang melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan terkait di industri tembakau. Bahkan, di tingkat antar kementerian, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek minim harmonisasi.

Heru menjelaskan, aturan restriktif ini berpotensi mengganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani. Pasalnya, kebijakan yang bisa merugikan petani itu berasal dari kurangnya pelibatan Kemenkes dengan kementerian, lembaga, dan pihak lainnya.

Selain itu, Heru menilai bahwa Rancangan Permenkes bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Beleid itu menyatakan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman dan pembudidayaannya.

"Artinya, tidak ada suruhan untuk petani tembakau beralih kepada tanaman lain," ujar Heru.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Dia menambahkan, Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin mendorong kesejahteraan petani.

"Kebijakan yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes ini justru dapat menghilangkan kepastian harga jual tembakau, dan tentunya akan turut merugikan para petani tembakau," ujarnya.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin menyatakan, munculnya PP 28/2024 dan aturan turunannya akan membuat produsen semakin menahan diri untuk membeli tembakau lebih banyak dari petani.

"Kami berharap agar pemerintah baru dapat mengkaji ulang Rancangan Permenkes ini, dan menerapkan regulasi yang adil dan realistis bagi petani," ujarnya.

Mentan Blacklist 4 Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu, Rugikan PetaniRp3,23 Triliun
Ikrar petani tebu anti narkoba (Dok. Istimewa)

250 Ribu Petani Tebu Ikrar Anti Narkoba, Kepala BNN: Sesuai Asta Cita Presiden

Pembacaan Ikrar Petani Tebu Anti Narkoba sebagai janji moral untuk menolak narkoba dan segala bentuk ancamannya.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024