UMP Jakarta Resmi Naik 6,5% Jadi Rp 5.396.761, Wajib Diterapkan Januari 2025 Demi Jaga Daya Beli

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 pada 10 Desember 2024. 

“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait UMP DKI Jakarta tahun 2025. Besarannya telah dihitung dengan menggunakan formula dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” jelas Teguh di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024. 

UMP Sumsel Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,68 Juta

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Teguh menambahkan besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Ia berharap, besaran UMP yang ditetapkan ini dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global.

UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rincian di Kabupaten/Kota

Selain menetapkan UMP, Pemprov Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Tak hanya itu, Pemprov Jakarta juga terus mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jakarta dengan gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta Hari Nugroho memaparkan, setelah menetapkan besaran UMP tahun 2025, Pemprov Jakarta menargetkan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sebelum pergantian tahun. Sehingga, besaran UMSP bisa diterapkan bersamaan dengan UMP mulai 1 Januari 2025.

“Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi/pakar, sudah melakukan pembahasan. Kenaikan UMSP ini terakhir pada 2020. Kita sudah maraton rapat pembahasan UMSP. Alhamdulilah, sudah mengerucut. Mudah-mudahan sidang pengupahan berikutnya sudah bisa sepakat untuk angkanya,” kata Hari.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, usulan 13 sektor tertentu dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar sudah diakomodir menyesuaikan dengan lima sektor Ekonomi Utama, yaitu Otomotif dan Kimia; Informasi dan Komunikasi; Perdagangan Besar dan Eceran; Jasa Keuangan; Konstruksi dan Real Estate. Kelima sektor tersebut telah disetujui oleh Organisasi Pengusaha. Apabila tercapai kesepakatan sektor tertentu antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Organisasi Pengusaha, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan mengenai karakteristik sektor tertentu dan besaran nilai UMSP pada tiap sektor.

Ia menegaskan, Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta akan secepatnya menetapkan rekomendasi besaran UMSP. Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Teguh agar segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. 

“UMP dan UMSP memang harus diterapkan pada 1 Januari, karena aturannya seperti itu. Karena itu, kita kejar terus pembahasannya melalui sidang Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan secepatnya, supaya tanggal 1 Januari sudah bisa diterapkan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya