UMP Jakarta Resmi Naik 6,5 Persen jadi Rp 5,39 Juta, Intip Perjalanannya dari 2010-2025

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.396.761 per bulan. Angka ini naik dari sebelumnya Rp5.067.381.

Teguh Setyabudi Janji Relokasi Warga Korban Kebakaran di Kemayoran

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024 dikutip Antara.

Kenaikan ini mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir

Sebelum diumumkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah dan berbagai pihak terkait pada 9-10 Desember 2024.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tambah Teguh.

Profil Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri yang Ditunjuk jadi Pj Gubernur Jakarta

Tujuan Kenaikan UMP Jakarta 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan UMP dirancang untuk menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha.

Hari mengatakan, mengimplementasikan kenaikan UMP 6,5 persen  sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker.

Ia juga berharap peningkatan UMP mampu mendorong daya beli pekerja sekaligus meningkatkan perekonomian daerah.

Pemerintah, sambung Hari, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah.

Perjalanan Kenaikan UMP Jakarta dari 2010 hingga 2025

Untuk melihat gambaran lebih jelas, berikut adalah data perkembangan UMP Jakarta selama 15 tahun terakhir berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS):

  • 2010: Rp1.118.000 (naik 4,50 persen)
  • 2011: Rp1.290.000 (naik 15,3 persen)
  • 2012: Rp1.529.150 (naik 18,54 persen)
  • 2013: Rp2.200.000 (naik 43,87 persen)
  • 2014: Rp2.441.000 (naik 10,9 persen)
  • 2015: Rp2.700.000 (naik 10,61 persen)
  • 2016: Rp3.100.000 (naik 14,81 persen)
  • 2017: Rp3.355.750 (naik 8,25 persen)
  • 2018: Rp3.648.036 (naik 8,71 persen)
  • 2019: Rp3.940.973 (naik 8,03 persen)
  • 2020: Rp4.267.349 (naik 8,28 persen)
  • 2021: Rp4.416.186 (naik 3,27 persen)
  • 2022: Rp4.651.864 (naik 5,1 persen)
  • 2023: Rp4.901.789 (naik 5,6 persen)
  • 2024: Rp5.067.381 (naik 3,27 persen)
  • 2025: Rp5.396.761 (naik 6,5 persen)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi

UMP Jakarta Resmi Naik 6,5% Jadi Rp 5.396.761, Wajib Diterapkan Januari 2025 Demi Jaga Daya Beli

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024