UMP Jakarta Resmi Naik 6,5 Persen jadi Rp 5,39 Juta, Intip Perjalanannya dari 2010-2025
- Antara
Jakarta, VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.396.761 per bulan. Angka ini naik dari sebelumnya Rp5.067.381.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024 dikutip Antara.
Kenaikan ini mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebelum diumumkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah dan berbagai pihak terkait pada 9-10 Desember 2024.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tambah Teguh.
Tujuan Kenaikan UMP Jakarta 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan UMP dirancang untuk menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha.
Hari mengatakan, mengimplementasikan kenaikan UMP 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker.
Ia juga berharap peningkatan UMP mampu mendorong daya beli pekerja sekaligus meningkatkan perekonomian daerah.
Pemerintah, sambung Hari, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah.
Perjalanan Kenaikan UMP Jakarta dari 2010 hingga 2025
Untuk melihat gambaran lebih jelas, berikut adalah data perkembangan UMP Jakarta selama 15 tahun terakhir berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS):
- 2010: Rp1.118.000 (naik 4,50 persen)
- 2011: Rp1.290.000 (naik 15,3 persen)
- 2012: Rp1.529.150 (naik 18,54 persen)
- 2013: Rp2.200.000 (naik 43,87 persen)
- 2014: Rp2.441.000 (naik 10,9 persen)
- 2015: Rp2.700.000 (naik 10,61 persen)
- 2016: Rp3.100.000 (naik 14,81 persen)
- 2017: Rp3.355.750 (naik 8,25 persen)
- 2018: Rp3.648.036 (naik 8,71 persen)
- 2019: Rp3.940.973 (naik 8,03 persen)
- 2020: Rp4.267.349 (naik 8,28 persen)
- 2021: Rp4.416.186 (naik 3,27 persen)
- 2022: Rp4.651.864 (naik 5,1 persen)
- 2023: Rp4.901.789 (naik 5,6 persen)
- 2024: Rp5.067.381 (naik 3,27 persen)
- 2025: Rp5.396.761 (naik 6,5 persen)