Waspadai Perang Dagang Jilid II ala Trump, Sri Mulyani: Pasti Akan Berdampak Langsung ke Ekonomi
- (AP Photo/Julia Demaree Nikhinson)
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang mengantisipasi hambatan perdagangan global. Hal ini seiring komitmen Presiden Terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang bakal mengenakan tarif bea masuk dan pajak yang lebih tinggi bagi sejumlah negara.
Kebijakan tarif yang ditargetkan Trump terhadap negara-negara seperti China, Kanada, dan Meksiko itu, bahkan kerap disebut-sebut sebagai perang dagang jilid II.
Bahkan dalam beberapa pernyataannya usai menang pemilu AS, Trump juga sempat melontarkan ancamannya soal pengenaan tarif 100 persen kepada negara-negara anggota BRICS, seperti misalnya Brasil dan India. Sementara untuk China, Trump pun mengancam akan mengenakan tarif perdagangan hingga 60 persen.
"Jadi dalam instrumen keuangan terutama perdagangan, tarif itu menjadi instrumen proxy dari persaingan dan ketegangan politik maupun keamanan global, dan ini pasti akan berdampak langsung ke ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu, 11 Desember 2024.
Kebijakan Trump itu diyakini Sri Mulyani akan dianggap bullish bagi pasar keuangan. Hal itu diprediksi juga akan memicu kenaikan pasar saham di negeri Paman Sam tersebut.
Di sisi lain, lanjut Menkeu, pasar obligasi diperkirakan juga akan meningkat, seiring utang AS yang terus naik sehingga juga akan membuat yield atau imbal hasil US Treasury melonjak.
"Kita berharap saham naik, yeild turun. Tapi karena defisit fiskal meningkat dan yield US Treasury naik, maka ini akan mempengaruhi keseluruhan dunia," ujarnya.
Diketahui, Presiden Terpilih AS, Donald Trump, sebelumnya kerap kali sesumbar akan menjatuhkan tarif baru bagi China, Meksiko, dan Kanada, tepat pada hari pertama masa jabatannya sebagai Presiden AS pada Januari 2025 mendatang.
Langkah ini diambil Pemerintahan Trump, sebagai upaya untuk menindak tegas masalah imigran ilegal dan penyelundupan narkoba ke AS. Trump menegaskan akan meneken perintah eksekutif yang mengenakan tarif sebesar 25 persen, pada semua barang yang berasal dari Meksiko dan Kanada.
Selain itu, tarif tambahan sebesar 10 persen juga akan dikenakan pada China, sampai China bisa memblokir penyelundupan opioid sintetis fentanil dari negara tersebut.