UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rincian di Kabupaten/Kota

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan setelah ditemukan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan setempat.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, UMP Jatim 2025 tsesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan UMP sudah sesuai dengan perintah pemerintah pusat. 

Dia bilang, UMP 2025 selanjutnya akan jadi  acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Jatim dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. 

"[UMP Jatim 2025] Ini akan jadi patokan untuk nanti mereka di kabupaten, dewan pengupahan di kabupaten/kota, [dalam] menyusun UMK-nya dan mengusulkan terhadap kita di provinsi," kata Adhy di Surabaya, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ilustrasi pekerja.

Photo :
  • Pixabay

Berikut kisaran upah minimum kabupaten/kota di 38 daerah Jatim dihitung dari penetapan UMP Jatim yang naik 6,5 persen:

1. Surabaya Rp4.725.479 menjadi Rp5.033.136

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.773

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.093

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787 menjadi Rp4.925.413

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275 menjadi Rp3.586.681

7. Kota Malang Rp3.309.144 menjadi Rp3.524.239

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838 menjadi Rp3.342.404

9. Kota Batu Rp3.155.367 menjadi Rp3.359.438

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544 menjadi Rp3.136.460

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955 menjadi Rp2.989.408

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225 menjadi Rp3.050.391

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710 menjadi Rp3.016.867

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323 menjadi Rp3.012.170

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086 menjadi Rp2.876.657

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392 menjadi Rp2.838.653

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628 menjadi Rp2.810.151

18. Kota Kediri Rp2.415,362 menjadi Rp2.572.363

19. Kota Blitar Rp2.330.000 menjadi Rp2.481.450 

20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016 menjadi Rp2.525.132

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000 menjadi Rp2.470.800

22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469 menjadi Rp2.429.755

23. Kota Madiun Rp2.274.277 menjadi Rp2.422.090

24. Kabupaten Kediri Rp2340.668 menjadi Rp2.492.342

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455 menjadi Rp2.405.325

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113 menjadi Rp2.394.314

27. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135 menjadi Rp2.365.506

28. Kabupaten Sampang Rp2.182.861 menjadi Rp2.324.262

29. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701 menjadi Rp2.386.346

30. Kabupaten Blitar Rp2.256.050 menjadi Rp2.402.694

31. Kabupaten Madiun Rp2.243.291 menjadi Rp2.389.113

32. Kabupaten Magetan Rp2.238.808 menjadi Rp2.384.320

33. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311 menjadi Rp2.380.646

34. Kabupaten Pacitan Rp2199.337 menjadi Rp2.342.296

35. Kabupaten Ngawi Rp2.241054 menjadi Rp2.386.722

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

36. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590 menjadi Rp2.325.033

37. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163 menjadi Rp2.367.667

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

38. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287 menjadi Rp2.313.973
 

Ilustrasi mencari pekerjaan.

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kebijakan penting yang secara langsung mempengaruhi kehidupan pekerja dan dinamika perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024