Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 hanya akan dikenakan untuk barang mewah. Menkeu menyebut, sampai saat ini sejumlah diskusi terkait hal itu masih terus dilakukan pemerintah, dan sudah masuk dalam tahap finalisasi.

Sri Mulyani Buka Suara soal Sering Bungkam saat Jabat Menkeu Era Prabowo

"Kami sedang memformulasikan lebih detil, karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli, dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu, 11 Desember 2024.

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Photo :
Sri Mulyani: APBN Defisit Rp 401,8 Triliun per November 2024

"Beberapa diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi," ujarnya.

Sri Mulyani mengaku masih menghitung dan menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, dan akan segera mengumumkan keseluruhan paketnya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

DIPA 2025 Diserahkan ke K/L, Sri Mulyani: APBN Instrumen Andalan Lindungi Masyarakat dan Ekonomi

Dia mengaku, terdapat sejumlah aspirasi yang meminta agar PPN naik ke 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu. Dia memastikan, pemerintah pun akan konsisten untuk menerapkan azas keadilan, karena menyangkut pelaksanaan undang-undang, aspirasi masyarakat, serta keadaan ekonomi dan kondisi kesehatan APBN.

"Sehingga kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," kata Menkeu.

Kemudian, Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok, selama ini tidak dikenakan PPN. Barang bebas PPN tersebut misalnya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa Keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, hingga air minum.

Dia mengatakan, pada saat PPN 12 persen diberlakukan di 2025, jenis barang-barang tersebut tetap akan dikenakan PPN 0 persen. Menkeu memperkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN mencapai Rp 231 triliun di tahun 2024, dan naik menjadi Rp 265,6 triliun.

"Karena sekarang ada wacana untuk kenaikan PPN yang 12 persen hanya untuk barang mewah, maka kami sedang menghitung dan menyiapkannya. Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak kena PPN tadi tetap akan dipertahankan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya