Penyaluran Dana Bansos PKH Desember 2024 Dilakukan Bertahap, Berikut Rinciannya!

Ilustrasi uang/rupiah
Sumber :
  • Pixabay/IqbalStock

Jakarta, VIVA – Pemerintah menyalurkan kembali dana bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada Desember 2024. Seperti diketahui, PKH ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, sekaligus mendorong penerima manfaat memenuhi kewajiban tertentu seperti pemeriksaan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Dana PKH diberikan bertahap sepanjang tahun, termasuk pada bulan ini.

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat Kantor Pos dengan Mudah

Penyaluran Dana Bansos PKH

Cara Dapat Bansos Pemerintah PKH

Photo :
  • VIVA Bandung
Dana Bansos PKH Cair Lewat Apa? Ini Penjelasan dan Cara Pencairannya

PKH bertujuan tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penerima melalui akses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Penyaluran dana dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank penyalur atau pos. Penerima manfaat dapat mengakses bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau barcode undangan dari pihak terkait.

Rincian Jumlah Dana PKH 2024

Cair November, Penyandang Disabilitas Dapat Rp2,4 Juta dari Bansos PKH 2024

Program Keluarga Harapan (PKH)/Ilustrasi bansos

Photo :
  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024 disesuaikan berdasarkan kategori penerima manfaat. Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp3.000.000 per tahun, yang dapat dicairkan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp250.000 setiap bulan. 

Anak yang sedang menempuh pendidikan tingkat SD mendapat bantuan Rp900.000 per tahun, setara dengan Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp75.000 per bulan, sementara anak SMP memperoleh Rp1.500.000 per tahun, atau Rp375.000 per tiga bulan, dan Rp125.000 per bulan. Untuk anak SMA, bantuan yang diberikan sebesar Rp2.000.000 per tahun, yang dapat dicairkan Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp166.666 per bulan.

Penerima dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas masing-masing memperoleh Rp2.400.000 per tahun, yang dicairkan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp200.000 per bulan. 

Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat menerima jumlah yang lebih besar, yakni Rp10.800.000 per tahun, setara dengan Rp2.700.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per bulan. 

Syarat dan Ketentuan Penerima PKH

Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Photo :
  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

Penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) harus memenuhi sejumlah syarat yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan. Dalam aspek kesehatan, ibu hamil serta anak usia dini diwajibkan untuk rutin memeriksakan kesehatan, sementara lansia dan penyandang disabilitas berat harus memperoleh layanan kesehatan yang memadai. 

Di bidang pendidikan, anak usia sekolah yang menjadi penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tidak hanya meringankan beban ekonomi tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan akses layanan dasar bagi keluarga penerima.

Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketahanan Keluarga

Program PKH merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Dengan penyaluran dana yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan ketahanan keluarga menjadi lebih kuat.

Untuk memastikan efektivitas program, pemerintah terus mengawasi proses penyaluran dan memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dana. PKH diharapkan tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi bagi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya