Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor 39,75 Kilogram Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Bea Cukai Ketapang lepas ekspor sarang burung walet
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Ketapang melepas ekspor sarang burung walet produksi PT Faicheung Birdnest Industry sebanyak 39,75 kilogram ke Tiongkok. Pelepasan ekspor dilaksanakan di PT Faicheung Birdnest Industry yang berlokasi di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (04/12).

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

“Pelepasan ekspor ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai, sebagai industrial assistance dan trade facilitator, untuk mendukung pengembangan ekspor produk unggulan Indonesia,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri.

Sarang burung walet yang diekspor ini merupakan produk unggulan dari Ketapang yang dikenal memiliki kualitas tinggi dan permintaan besar di pasar internasional, khususnya Tiongkok. Sarang burung walet dipercaya mampu mengatasi berbagai penyakit, bahkan telah dianggap sebagai makanan yang memiliki nilai gizi tinggi.

Bea Cukai: Operasi Thunder dan Demeter 2024 untuk Lindungi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Subhan mengungkapkan bahwa selain Bea Cukai, pelepasan ekspor ini turut dihadiri oleh pewakilan Badan Karantina Indonesia Kalimantan Barat, dan pihak eksportir.

“Pelepasan ekspor sarang burung walet ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung keberhasilan eksportir lokal, serta sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di dunia internasional,” imbuhnya.

Udang Galah Deli Serdang Kini Bisa Dinikmati di Selandia Baru

Ia menyampaikan bahwa ekspor ini merupakan langkah penting dalam mendorong produk Indonesia untuk lebih dikenal dan dihargai di pasar global. Pelepasan ekspor sarang burung walet ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan ekonomi Kabupaten Ketapang dan diharapkan dapat membuka peluang ekspor lebih luas bagi produk-produk unggulan lainnya dari daerah Ketapang.

“Dengan adanya pelepasan ekspor ini, Bea Cukai Ketapang terus berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha agar dapat lebih mudah menembus pasar global, sekaligus memastikan kelancaran proses ekspor sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Bea Cukai Palangkaraya musnahkan barang kena cukai ilegal

Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Palangkaraya musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode penindakan tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024