Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Boleh Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif di Daerah

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Bersama Mendagri Tito Karnavian
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pengukuhan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di salah satu hotel Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Desember 2024.

Adapun, penandatanganan MoU ini tujuannya sebagai Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah terhadap pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerahnya masing-masing.

"Alhamdulillah, hari ini Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenekraf dengan Kemendagri sudah ditandatangani, di mana dalam Surat Keputusan Bersama ini sudah ada regulasi atau dasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, dan sebagai dasar hukum untuk nomenklatur atau kodifikasi untuk anggaran ekonomi kreatif di Indonesia," kata Riefky.

Mendagri Lantik Fadjry Djufry Jadi Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Bersama Mendagri Tito Karnavian

Photo :
  • Istimewa


Kata Riefky, kerja cepat dan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri kurun waktu 10 hari ini menjadi angin segar untuk para pelaku ekonomi kreatif di daerah. Tentu saja, lanjut dia, kesepakatan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif daerah ini sangat potensial untuk membangkitkan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, mendatangkan penghasilan.

Terpenting, kata Riefky, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029, serta dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

"Ini bisa dibentuk bagi daerah-daerah yang menganggap bahwa ekonomi kreatif bisa menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi (the new engine of growth) di daerahnya, apakah itu membuka lapangan pekerjaan baru, menurunkan angka kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, bahkan menambah PAD dari sektor ekonomi kreatif. Jadi dipersilakan kepada daerah untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif ini,” ucapnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian upaya pengembangan ekonomi kreatif merupakan bagian dari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, Tito berharap pemahaman terhadap pentingnya pengembangan ini tidak hanya bersifat instruksi dari pemerintah pusat ke daerah, tapi harus berangkat dari kesadaran seluruh daerah.

"Secara pribadi, secara personal, menganggap bahwa, saya bukan ahli, tapi saya merasa bahwa ekonomi kreatif di Indonesia ini potensinya luar biasa, tapi belum tergali," ujarnya.

Maka dari itu, mantan Kapolri ini mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar menggali sekaligus memanfaatkan berbagai potensi ekonomi kreatif untuk meningkatkan kapasitas fiskal. Sebab, kata dia, Indonesia memiliki banyak potensi ekonomi kreatif tapi sedikit yang menyadari.

Oleh karenanya, Tito mengimbau seluruh daerah agar bergerak bersama mendukung pengembangan ekonomi kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang didominasi oleh usia produktif. "Ini betul-betul momentum yang enggak boleh kita sia-siakan," pungkasnya.

Mendagri Tito: Pemda Harus Dorong Masyarakat Bikin Gerakan Tanam di Tiap Daerah
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya

Menteri Riefky Dorong Digitalisasi Ekonomi Kreatif untuk Promosikan Budaya Lokal

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya mendorong digitalisasi ekonomi kreatif (ekraf) karena dianggap akan memberikan dampak positif bagi promosi budaya.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025