Ngeri! Ini 3 Dampak Fatal Jika Anda Galbay Pinjol

Ilustrasi terjerat pinjaman online.
Sumber :
  • rumahku.com

Jakarta, VIVA – Sudah bukan rahasia lagi jika saat ini pinjaman online (pinjol) banyak digunakan masyarakat karena kemudahan proses dan pencairan dana yang  cepat. Namun, di balik kemudahan itu, pinjol juga memiliki risiko besar, terutama jika Anda tidak mampu melunasi kewajiban tepat waktu alias gagal bayar (galbay).

Galbay sendiri terjadi saat peminjam tidak bisa menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Situasi ini dapat membawa konsekuensi serius, baik dari sisi finansial maupun psikologis. 

Sebab itu, penting memahami apa saja dampaknya agar Anda bisa lebih bijak saat memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online. Berikut beberapa konsekuensi galbay yang harus Anda waspadai.

3 Dampak Galbay Pinjol 

Ilustrasi pusing galbay pinjol.

Photo :
  • Halomoney

1. Masuk Daftar Hitam OJK

Saat Anda galbay, data pribadi Anda akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk ke daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, Anda akan kesulitan mendapatkan akses pinjaman dari lembaga keuangan resmi di masa depan.

Daftar hitam ini sangat merugikan, terutama jika di kemudian hari Anda membutuhkan pinjaman untuk keperluan mendesak. Nah, untuk menghindarinya, pastikan Anda selalu membayar cicilan tepat waktu dan menjaga skor kredit tetap baik. Menjaga reputasi kredit tetap positif, membuat Anda bisa mendapatkan kemudahan pinjaman di masa depan.

2. Denda dan Bunga yang Menumpuk

Galbay juga akan menyebabkan denda dan bunga yang terus bertambah setiap harinya. Menurut aturan OJK, bunga dan denda maksimal untuk pinjol legal yakni, bunga harian maksimal 0,8% dari pokok pinjaman, denda keterlambatan maksimal 0,8% per hari, serta akumulasi denda maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Sebagai contoh, jika Anda meminjam Rp4 juta dan menunggak lama, utang Anda bisa mencapai maksimal Rp8 juta. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pinjol legal yang diawasi OJK. Jika pinjol ilegal, denda dan bunga bisa tidak terkendali.

3. Kesehatan Mental Jadi Taruhan

Terpopuler: Kronologi Driver Ojol Diduga Perkosa Turis, Fakta Digital Satu Keluarga Tewas Akibat Pinjol

Proses penagihan akibat galbay bisa sangat mengganggu. Pihak pinjol akan menghubungi Anda melalui telepon, email, hingga mendatangi rumah Anda. Intensitas penagihan ini tentu dapat membuat aktivitas harian Anda terganggu, bahkan bisa membuat Anda berujung stres.

Kondisi ini semakin berat jika Anda menggunakan pinjol ilegal, karena mereka cenderung menggunakan cara-cara yang intimidatif saat penagihan. Sebab itu, selalu pastikan Anda meminjam hanya dari pinjol yang terdaftar di OJK.

Fakta Kasus Tewasnya Satu Keluarga di Tangsel, Ditemukan 15 Situs Pinjol dan 4 Judol

Selain itu, karena galbay pinjol membawa banyak konsekuensi negatif yang bisa memengaruhi kehidupan Anda, sebaiknya hindari risiko ini dengan melakukan perhitungan matang sebelum meminjam. Mulai dari memilih pinjol legal, dan selalu membayar cicilan tepat waktu.

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK dan BI

Pengaturan hingga Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Begini Pembagian Tugasnya

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kemendag.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025