OJK Sebut Dewan Emas Nasional Penting di Bisnis Bullion, Ini Fungsinya
- www.freepik.com
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tentang pengembangan ekosistem untuk bisnis bullion di Indonesia. Salah satunya tentang pembentukan Dewan Emas Nasional yang bertujuan mengoptimalkan bisnis ini.
Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menekankan pentingnya pembentukan Dewan Emas Nasional dalam mewujudkan ekosistem ini.
"Yang belum ada, ekosistem yang kita perlukan yang paling penting adalah Dewan Emas Nasional," ujarnya dalam Media Briefing secara daring pada Senin, 9 Desember 2024.
Dia menjelaskan, keanggotaan Dewan Emas Nasional nantinya dapat mencakup OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Dewan ini akan berfungsi untuk menyusun regulasi dan pengawasan secara menyeluruh sehingga tidak hanya terbatas pada aspek keuangan.
Selain Dewan Emas Nasional, Ahmad menyoroti beberapa komponen ekosistem bullion yang belum ada di Indonesia, seperti lembaga jasa keuangan (LJK) dengan layanan bullion yang lengkap dan terintegrasi, bursa bullion, lembaga kliring bullion, hallmarking center, dan asosiasi pasar bullion Indonesia.
"Komponen ini penting untuk memastikan usaha bullion berjalan efektif," tambahnya.
Ahmad juga menyoroti pentingnya bursa perdagangan bullion dan lembaga kliring yang memungkinkan perdagangan emas dalam bentuk fisik (gold to gold) maupun non-fisik (gold to paper). Hal ini juga melibatkan pemain dalam rantai pasok emas fisik, mulai dari penambang, pemurni (refiner), pabrik (manufacturer), pedagang grosir/ritel, hingga konsumen akhir.
"Terus nanti ada lembaga kliring juga kalau nanti dia mau diperdagangkan, baik dalam bentuk gold to gold maupun dalam bentuk gold to paper atau paper to gold. Terus ada bursa perdagangan bullion, ini lebih penting lagi nanti untuk di tahap-tahap selanjutnya kalau sudah ada nanti wacana turunannya dari bullion," jelasnya.
Sebagai upaya awal, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini memungkinkan lembaga jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, sekaligus menjadi langkah awal untuk membentuk ekosistem bullion yang terintegrasi.