OJK: Pegadaian dan BRIS Paling Siap di Bisnis Bullion

Ahmad Nasrullah OJK dalam Media Briefing daring terkait POJK No 17 tahun 2024
Sumber :
  • Tangkapan layar Zoom

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk regulasi baru untuk mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas atau bullion. Regulasi tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mana regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keamanan. 

Program Ansor Stokis Dapat Dukungan dari OJK

Hal tersebut dipaparkan Ahmad Nasrullah selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. Dia mengatakan, regulasi tersebut akan melibatkan beberapa aspek penting, termasuk perizinan dan pengelolaan bisnis bullion.

Dia menyebut, dua pemain utama yang saat ini mengelola emas dalam jumlah besar adalah PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Pegadaian, misalnya, telah memiliki sekitar 7 ton emas dalam bentuk tabungan, meskipun saat ini bisnis mereka lebih fokus pada penyimpanan emas. 
 

Daftar 97 Pinjaman Online Legal Berizin OJK Desember 2024, Cek Biar Tak Terlilit Utang Pinjol Ilegal!

Dore bullion BRMS sebelum diproses menjadi emas murni.

Photo :
  • Bumi Resources Minerals

"Saat ini, Pegadaian dan BRIS adalah dua pemain besar yang paling siap (untuk mengelola bisnis bullion), baik dari sisi infrastruktur maupun permodalan," kata Ahmad Nasrullah dalam sesi diskusi Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion yang dilakukan secara daring, Senin, 9 Desember 2024. 

Cara Melaporkan Penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre, Ikuti Langkah-langkah Ini!

Dia menambahkan, bahwa dengan penerapan modal mencapai Rp 14 triliun, kedua institusi ini siap mengembangkan kegiatan mereka lebih jauh, termasuk perdagangan dan pembiayaan emas. "Kan kita terapkan Rp 14 triliun ya, ini dua ini paling siap, terus terang," ujarnya.

Terkait regulasi, OJK akan fokus pada mekanisme perizinan untuk lembaga yang ingin beroperasi dalam bisnis bullion, baik sebagai bank bullion atau lembaga keuangan lainnya. 

"Mekanisme perizinan tidak akan jauh berbeda dengan yang ada sekarang. Lembaga yang ingin beroperasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dapat mengajukan izin untuk menjadi pelaku bisnis bullion," ujarnya.

OJK juga menekankan pentingnya standar keamanan dalam penyimpanan emas. Nasrullah mengungkapkan bahwa penyimpanan emas harus memenuhi standar internasional, dengan menggunakan vault atau fasilitas penyimpanan yang sudah terverifikasi. 

"Kami akan memastikan bahwa penyimpanan emas sesuai dengan sertifikasi yang dibutuhkan sebelum memberikan izin," tambahnya.

Terkait dengan potensi pertumbuhan bisnis bullion di Indonesia, Nasrullah mengungkapkan bahwa terdapat kajian  yang memperkirakan industri ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dalam jangka panjang.

"Dengan skema yang ada, kita berharap bisa mengurangi defisit impor dan ekspor emas, serta mengoptimalkan peran penambang emas, pedagang emas, dan pengolahan emas," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya