UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Pontianak, VIVA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024. Pj Gubernur Kalbar Harisson menjelaskan, dengan kenaikan itu maka UMP Tahun 2025 ada pada angka Rp 2.878.286. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. 

Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Jakarta 2025 pada 11 Desember

Harisson menegaskan, ketetapan UMP 2025 telah disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024, yang ditandatangani Senin 9 Desember 2024.

Pj Gubernur Kalbar Harisson

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Aturan UMP 2025 Terbit, Gubernur Diminta Umumkan Paling Lambat 11 Desember 2024

"Kenaikan UMP ini sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Desember 2024.

Harisson melanjutkan, keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.

Menaker: Aturan UMP 2025 Terbit Besok!

Selain itu, pihaknya juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada sektor pertanian, perikanan, kehutanan serta sektor industri pengolahan kelapa sawit sebesar Rp 2.884.500.

"Agar seluruh pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan UMP dan UMS yang telah ditetapkan pemerintah," harapnya.

Ilustrasi Terima Gaji

Daftar Lengkap UMP 2025 Setelah Naik 6,5 Persen, Gaji Jawa Tengah Masih Setengahnya Jakarta

Kabar bahagia untuk para pekerja di seluruh Indonesia karena pemerintah resmi menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Yuk cek berapa upah di provinsi Anda!

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024