Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat Kantor Pos dengan Mudah
- Pixabay/IqbalStock
Jakarta, VIVA – Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kini menjadi lebih fleksibel. Selain melalui bank, pemerintah juga menyediakan opsi pencairan dana melalui kantor pos. Langkah ini bertujuan memudahkan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening bank. Lalu, bagaimana cara mencairkan dana PKH lewat kantor pos? Berikut penjelasannya.
Opsi Pencairan Dana PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu. Dana bantuan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Dilansir dari laman resmi Kemensos, pencairan dana PKH dilakukan melalui dua cara sebaga berikut:
1. Melalui Bank Himbara
Dana langsung dikirim ke rekening penerima di bank milik negara seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN. KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat menarik dana melalui ATM atau kantor cabang bank.
1. Lewat Kantor Pos
Untuk KPM tanpa rekening bank, pencairan dapat dilakukan di kantor pos. Caranya, penerima hanya perlu membawa barcode undangan yang diterbitkan oleh instansi terkait. Barcode ini berfungsi sebagai bukti untuk mencairkan dana bansos.
Syarat dan Ketentuan Pencairan di Kantor Pos
Untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar, KPM harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Membawa barcode undangan yang diterima dari pemerintah atau dinas sosial.
- Menyertakan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.
- Memastikan data penerima sudah terdaftar dan valid di sistem pemerintah.
Jika semua dokumen dan syarat sudah lengkap, proses pencairan di kantor pos biasanya berlangsung cepat dan efisien.
Manfaat Dana PKH
Dana PKH dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Berikut rincian besaran bantuan:
- Anak Usia Dini & Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun, SMP: Rp1,5 juta, SMA: Rp2 juta.
- Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.
- Program ini juga mencakup bantuan untuk korban pelanggaran HAM berat hingga Rp10,8 juta per tahun.
Dengan mekanisme pencairan yang lebih mudah, baik melalui bank maupun kantor pos, program PKH menjadi langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu.