Buka Situs Resmi PIP untuk Mengecek Siswa yang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

Kartu Indonesia Pintar/KIP/PIP
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) terus mendukung pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA. Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan meringankan beban biaya pendidikan. Untuk memastikan apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP, ada cara mudah yang bisa dilakukan melalui situs resminya.

PIP memberikan bantuan berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan, seperti kondisi ekonomi keluarga dan status siswa di sekolah. Program ini mencakup siswa di jenjang SD, SMP, hingga SMA, termasuk peserta pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.

Cara Mengecek Nama Penerima PIP

Ilustrasi penerima bantuan PIP

Photo :
  • Puslapdik Kemendikbudristek

Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Akses Situs Resmi

Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

2. Masukkan Data yang Dibutuhkan

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Pada halaman utama, Anda akan diminta mengisi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.

3. Lihat Status Penerimaan

Cara Cek Status Penerima PIP Oktober 2024, Cukup Masukkan NIK dan NISN

Klik tombol “Cek Penerima PIP”, dan sistem akan menampilkan informasi tentang status penerimaan, jumlah bantuan yang diberikan, serta jadwal pencairan dana.

Besaran Dana PIP 2024

Ketahui Perbedaan PIP dan KIP, serta Manfaatnya bagi Pendidikan Anak

Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Photo :
  • PIP Kemendikbud

Bantuan dana yang diberikan melalui PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (kelas I-V) dan Rp225.000 (kelas VI).
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (kelas VII-VIII) dan Rp375.000 (kelas IX).
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (kelas X-XI) dan Rp900.000 (kelas XII).

Pencairan Dana

Ilustrasi uang/rupiah

Photo :
  • Pixabay/IqbalStock

Dana PIP dicairkan melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, dan siswa diharapkan mencairkannya sesuai jadwal yang ditentukan. Bantuan ini dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti transportasi, buku, seragam, dan kebutuhan belajar lainnya.

Program PIP mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa prasejahtera. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa dapat lebih fokus belajar dan meraih masa depan yang lebih cerah tanpa terbebani biaya pendidikan. Jangan lupa cek nama penerima PIP secara berkala melalui situs resminya untuk memastikan hak Anda terpenuhi!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya