ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

Ilustrasi ASDP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggelar Mudik Gratis yang diselenggarakan pada 19 ruas pelabuhan keberangkatan, dengan total tiket gratis mencapai lebih dari 5.000 tiket.

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangannya Bebas PPN 12 Persen

Dalam keterangannya di laman web ferizi.com, manajemen ASDP Indonesia menjelaskan bahwa program Mudik Gratis yang dikerjasamakan dengan Kementerian Perhubungan ini, dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2024.

"Halo #KawanASDP, dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2024, Kementerian Perhubungan RI bersama ASDP menggelar Mudik Gratis yang diselenggarakan pada 19 ruas pelabuhan keberangkatan," kata manajemen ASDP dalam keterangannya, Senin, 9 Desember 2024.

Kronologi Driver Ojol Perkosa Turis Asal China usai Rayakan Tahun Baru di Bali

Ilustrasi ASDP

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Untuk melakukan pendaftaran mendapatkan tiket gratis tersebut, manajemen mengatakan bahwa #KawanASDP dapat langsung mengakses link berikut ini: ebit.Iy/RegistrasiAngkutanGratisNatal2024ASDP. 

Falala Chocolate, Oleh-oleh Cokelat Halal dan Premium dari Bali

Selain itu, manajemen juga mengingatkan agar #KawanASDP memperhatikan ketentuan dalam pendaftaran dan penggunaan tiket mudik gratis tersebut, antara lain: 

1. terdapat batas kuota tiket di setiap ruas pelabuhan keberangkatan: 

2. pendaftaran akan ditutup saat kuota tiket sudah habis atau selambat-lambatnya 4 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal: 

3. calon peserta mudik gratis yang telah melakukan pendaftaran wajib tiba/berada di pelabuhan keberangkatan selambat-lambatnya 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal. Bila melewati batas waktu ini, maka data pendaftaran yang telah dilakukan dianggap hangus dan akan dialihkan kepada pengguna jasa lainnya: 

4. data penumpang wajib diisi sesuai dengan kartu identitas yang berlaku (KTP, SIM, Kartu Keluarga): 

5. #KawanASDP yang telah mendaftar wajib membawa kartu identitas (KTP, SIM, Kartu Keluarga) yang sesuai dengan daftar nama penumpang, yang diisi untuk menukarkan bukti pendaftaran dengan tiket (boarding pass) di pelabuhan keberangkatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya