Cara Lihat Data Pribadi dan NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Cek di Sini!
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta, VIVA – Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi. Data seperti NIK KTP, nomor ponsel, hingga alamat sering menjadi target pelaku kejahatan siber.
Tanpa disadari, data tersebut bisa digunakan untuk mengajukan pinjol tanpa izin, yang tentunya berpotensi merugikan Anda secara finansial hingga merusak reputasi kredit Anda. Untuk menghindari risiko ini, Anda perlu memeriksa apakah data Anda telah digunakan secara ilegal.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) yang mempermudah pengecekan data pribadi. Layanan ini dapat diakses secara online maupun offline. Yuk simak langkah-langkah untuk mengeceknya!
Cara Cek Data Disalahgunakan Pinjol Atau Tidak
1. Secara Offline
Anda dapat langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Surat kuasa (jika pengecekan diwakilkan)
Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen, pihak OJK akan melakukan verifikasi. Jika proses selesai, hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
2. Secara Online
Berikut ini langkah untuk menggunakan layanan online SLIK OJK melalui idebku.ojk.go.id:
- Buka laman idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Pilih opsi Pendaftaran dan isi data seperti jenis debitur, nomor identitas, kewarganegaraan, serta captcha.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Klik Ajukan Permohonan setelah mencentang pernyataan kebenaran data.
- Anda akan menerima email konfirmasi dengan nomor pendaftaran.
Permohonan biasanya diproses dalam satu hari kerja, dan hasilnya dapat diperiksa melalui menu Status Layanan.
Tindakan Lanjut Jika Data Anda Disalahgunakan
Jika Anda menemukan data telah disalahgunakan, segera lakukan langkah-langkah berikut ini untuk tindak lanjutnya!
1. Hubungi Call Center OJK
Nomor yang dapat dihubungi adalah 081-157-157-157. Petugas akan membantu memeriksa status pinjaman dan memberikan saran untuk langkah selanjutnya.
2. Laporkan ke Layanan Pengaduan OJK
Anda bisa mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan menjelaskan masalah secara rinci dan melampirkan bukti pendukung.
Itulah langkah-langkah meminimalkan risiko kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal. Selalu jaga kerahasiaan data Anda dan laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Selamat mencoba!