Daftar Barang Mewah Ini Disebut Bakal Kena PPN 12% Tahun Depan, Ada Apa Saja?

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Jakarta, VIVA – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 kembali mencuri perhatian publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap usulan untuk menaikkan pajak barang mewah sembari menurunkan pajak yang bermanfaat bagi masyarakat.

Prabowo Minta Sri Mulyani Atur Barang Tak Kena PPN 12 Persen

"Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu," ujar Dasco dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Apa Itu Barang Mewah?

Elit Demokrat Minta Pemerintah Jangan Paksakan Kenaikan PPN 12%: Harus Dikaji Ulang

Ilustrasi mobi mewah

Photo :
  • Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Barang mewah sendiri merujuk pada barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang dari produsen.

Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Bungo Dilaporkan ke DKPP, DPR Sebut PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Barang-barang ini umumnya bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dan digunakan untuk menunjukkan status sosial. Dengan karakteristik tersebut, barang-barang ini menjadi subjek pajak tambahan sebagai upaya untuk mengatur pola konsumsi dan pemerataan ekonomi.

Daftar Barang Mewah yang Diusulkan Kena PPN 12%

Menurut PP 61 Tahun 2020, berikut adalah daftar barang yang termasuk kategori mewah dan dikenakan pajak tambahan. Di antaranya:

  1. Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara.
  2. Hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
  3. Pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  4. Balon udara.
  5. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kebutuhan negara.
  6. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Adanya wacana kenaikan ini, diharapkan pemerintah dapat mengatur konsumsi barang mewah dan mendukung keadilan pajak di tengah masyarakat. Namun, usulan ini masih perlu mendapat persetujuan dan pembahasan lebih lanjut di parlemen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya