Prabowo Minta Sri Mulyani Atur Barang Tak Kena PPN 12 Persen

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diterapkan pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya akan berlaku untuk bawang mewah.

Segini Kenaikan Harga Motor Honda Imbas PPN 12 Persen dan Opsen Pajak

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, terkait komoditas barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen ini akan diformulasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Teman-teman di pajak itu kan, mereka kan punya PP untuk penerapan PPN. Ada PP 49 2022 mana yang dikecualikan kan gitu-gitu kan ada, itu kan teman-teman teknisnya nanti," ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Analis Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berpengaruh Signifikan ke Pasar Modal Domestik

Presiden RI Prabowo Subianto.

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Susi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga sudah meminta ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengatur pengecualian barang yang tidak akan kena PPN 12 persen.

Sunhaji Mewek Sayangkan Pengunduran Diri Gus Miftah: Saya Sudah Memaafkan

"Pengecualian kan di level PP selama ini kan sudah ada. Hanya berarti kan bapak Presiden minta menteri keuangan yang supaya ngatur itu, pengecualiannya," jelasnya.

Ketika ditanya apakah Pemerintah akan melakukan revisi PP untuk mengatur barang kena PPN 12 persen tersebut. Susi menyerahkan hal tersebut kepada Sri Mulyani.

"Aku nggak ngerti, kan diserahkan kan teknisnya nanti Menteri Keuangannya akan ngatur," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerima Pimpinan dan Anggota DPR RI di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024. Pada kesempatan itu, DPR diskusi dengan Presiden Prabowo terkait rencana kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan DPR RI dengan Presiden Prabowo di antaranya untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. 

“Jadi secara selektif,” kata Dasco di Kantor Presiden.

Kedua, barang-barang pokok. Menurut dia, hal yang berkaitan dengan pelayanan langsung menyentuh kepada masyarakat itu masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen.  

“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ujarnya.

Mungkin, lanjut Dasco, Presiden Prabowo akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri terkait untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun DPR RI. 

“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya