Airlangga Pastikan Bahan Pokok Penting, Pendidikan, Kesehatan hingga Transportasi Tak Kena PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan sejumlah bahan pokok dan kepentingan pokok tidak akan kena kenaikan PPN 12% yang diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2025. Diketahui, sejumlah Pimpinan DPR RI membahas rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN (12%) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.

Beli Barang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Begini Cara Pengembalian Dananya

“Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus
Ini Deretan Mobil yang Harganya Bakal Naik

Memang, kata dia, saat ini pendidikan, kesehatan hingga transportasi tidak kena PPN. Sehingga, Airlangga kembali memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan PPN terhadap bahan pokok penting. Akan tetapi, lanjut dia, yang kena PPN naik 12% itu barang-barang mewah.

“Hari ini biaya pendidikan tidak kena PPN. Biaya kesehatan pun hari ini tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN. Bahan pokok dan peting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN,” ujarnya.

Siloam Group Gandeng Yongin Digitalisasi Layanan RS di Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerima Pimpinan dan Anggota DPR RI di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024. Pada kesempatan itu, DPR diskusi dengan Presiden Prabowo terkait rencana kenaikan PPN 12% pada 1 Januari 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan DPR RI dengan Presiden Prabowo di antaranya untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. “Jadi secara selektif,” kata Dasco di Kantor Presiden.

Kedua, barang-barang pokok. Menurut dia, hal yang berkaitan dengan pelayanan langsung menyentuh kepada masyarakat itu masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen. 

“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun menjelaskan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo terkait amanat Undang-undang bahwa PPN 12% akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni waktu yang diamanatkan 1 Januari 2025.

“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” jelas Misbakhun.

Maka dari itu, Misbakhun menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jada pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan sifatnya pelayanan umum, jasa pemerintahan itu tidak digunakan PPN 12%.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya