Usai Bertemu Prabowo, DPR: Kenaikan PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto menerima Pimpinan dan Anggota DPR RI di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024. Pada kesempatan itu, DPR diskusi dengan Presiden Prabowo terkait rencana kenaikan PPN 12% pada 1 Januari 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan DPR RI dengan Presiden Prabowo di antaranya untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah.
“Jadi secara selektif,” kata Dasco di Kantor Presiden.
Kedua, barang-barang pokok. Menurut dia, hal yang berkaitan dengan pelayanan langsung menyentuh kepada masyarakat itu masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ujarnya.
Mungkin, lanjut Dasco, Presiden Prabowo akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri terkait untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun DPR RI.
“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” jelas dia.
Sementara Ketua Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun menjelaskan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo terkait amanat Undang-undang bahwa PPN 12% akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni waktu yang diamanatkan 1 Januari 2025.
“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” jelas Misbakhun.
Adapun, Misbakhun mengatakan yang dimaksud selektif itu kepada barang-barang yang selama ini sudah kena PPNBM hanya mereka yang dikenakan kenaikan PPN 12%. Sedangkan, kata Misbakhun, masyarakat kecil tetap tarif PPN yang saat ini berlaku.
“PPNBM mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPNBM. Jadi masyarakat kelas ataslah yang akan mempunyai kemampuan barang mewah, itu yang dikenakan,” kata dia.
Maka dari itu, Misbakhun menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jada pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan sifatnya pelayanan umum, jasa pemerintahan itu tidak digunakan PPN 12%.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tegas dia.