Bea Cukai di Sulawesi Selatan Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp142 Juta
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Makassar, dan Bea Cukai Kendari berhasil menyita enam koli paket berisi 160.000 batang rokok ilegal di wilayah Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa, 2 Desember 2024.
Penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif setelah menerima informasi pengiriman rokok tujuan Makassar pada Sabtu, 9 November 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan metode controlled delivery untuk melacak paket yang diduga berisi rokok ilegal.
“Berdasarkan informasi lebih lanjut, diketahui bahwa penerima paket sebenarnya berada di Kota Kendari, sehingga tim segera melakukan tindakan setelah mengetahui keberadaan paket di wilayah Puuwatu, Kota Kendari,” ujar Ria, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 4 Desember 2024.
Atas penindakan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan barang senilai Rp220.800.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp142.158.000,00. Penyelesaian kasus dilakukan melalui skema ultimum remidium, menghasilkan denda administratif sebesar Rp358.080.000,00.
Ria menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. “Kami terus meningkatkan kerja sama untuk menguatkan pengawasan demi menciptakan keamanan pada masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Makassar,” pungkasnya.