Pemerintah Akan Umumkan Kebijakan Fiskal Pekan Depan, Termasuk PPN 12 Persen
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, Pemerintah akan mengumumkan mengenai kebijakan fiskal, salah satunya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, pada pekan depan.
Airlangga menuturkan, pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sore tadi yang dilakukan bersama dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dibahas beberapa hal terkait kebijakan fiskal.
Saat ditanya apakah pertemuan itu membahas nasib PPN 12 persen, Airlangga mengatakan, hal itu akan diumumkan pekan depan.
"Nanti diumumkan minggu depan (PPN 12 persen)," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan, pada pekan depan juga akan diumumkan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
"Di tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," katanya.
Selain itu, Airlangga mengatakan, juga akan ada insentif baru yang akan diumumkan, salah satunya insentif untuk industri padat karya.
"Kita bahas juga insentif untuk misalnya industri padat karya, untuk revitalisasi permesinan di mana kita minta untuk dihitung kembali, scheme-nya. Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pada Rakortas tersebut salah satunya membahas tentang PPN 12 persen. "Iya salah satunya ada (pembahasan PPN)," ujarnya.
Yassierli mengatakan, kenaikan PPN 12 persen ini masih dalam rencana pemerintah. Saat ini pemerintah pun masih melakukan perhitungan terkait hal tersebut.
"Itu masih rencana, nanti tunggu ajalah ini kan masih disimulasikan, masih dihitung. Itu tanya ke Pak Menko dan Bu Ani (Sri Mulyani) bukan saya," ujarnya.
Adapun kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 dijelaskan Pemerintah akan menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono memastikan PPN 12 persen tetap naik pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikannya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia hari ini Selasa, 3 November 2024. "Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut," ujar Parjiono.
Parjiono menuturkan, untuk menjaga daya beli masyarakat PPN 12 persen dikecualikan untuk masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
"Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya di sana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," katanya.