Sri Mulyani Pilih Bungkam saat Ditanya Nasib PPN 12 Persen: Nanti Pak Menko Aja
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 kini tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Sebab, kenaikan ini akan menambah beban masyarakat di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam saat ditanya oleh wartawan ketika dikonfirmasi terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Momen itu terjadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Ketika keluar menuju mobilnya, Sri Mulyani hanya tersenyum saat disapa wartawan. Sri Mulyani mengatakan terkait isi pertemuannya itu akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Nanti Pak Menko aja, Pak Menko aja yang menyampaikan ya," ujar Sri Mulyani, Selasa, 3 Desember 2024.
Di samping itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono memastikan PPN 12 persen tetap naik pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikannya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia hari ini Selasa, 3 November 2024.
"Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses kesana, artinya berlanjut," ujar Parjiono.
Parjiono menuturkan, untuk menjaga daya beli masyarakat PPN 12 persen dikecualikan untuk masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
"Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya di sana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," jelasnya.
Adapun kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 dijelaskan Pemerintah akan menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Luhut mengatakan, sebelum diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus memberikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki ekonomi susah. Pemerintah pun saat ini masih menghitung besaran stimulus tersebut.
"PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujarnya.
Adapun stimulus yang akan diberikan ini berbentuk bantuan tarif listrik. Dia menyebut, alasan bantuan tidak langsung ini diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," jelasnya.