Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap naik pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono. 

Ekonom Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Kinerja Pasar Modal

"Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses kesana, artinya berlanjut," ujar Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa, 3 Desember 2024.

Adapun kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 dijelaskan Pemerintah akan menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

Parjiono menuturkan, untuk menjaga daya beli masyarakat PPN 12 persen dikecualikan untuk masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan. 

"Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya disana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," jelasnya. 

Pemerintah Akan Umumkan Kebijakan Fiskal Pekan Depan, Termasuk PPN 12 Persen

Luhut Bilang Diundur

Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024. 

Luhut mengatakan, sebelum diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus memberikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki ekonomi susah. Pemerintah pun saat ini masih menghitung besaran stimulus tersebut.

"PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujarnya. 

Adapun stimulus yang akan diberikan ini berbentuk bantuan tarif listrik. Dia menyebut,  alasan bantuan tidak langsung ini diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.

"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya