Bank Muamalat Resmi Jadi Penyedia Jasa Layanan Kustodian Syariah bagi BPKH
- Dok. Bank Muamalat
Jakarta, VIVA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meningkatkan sinergi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kali ini, sebagai salah satu bank syariah penyedia jasa layanan kustodian bagi BPKH.
Langkah sinergi ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh SEVP Retail Banking Bank Muamalat, Dedy Suryadi Dharmawan dan Deputi Analisa Portofolio, Penyelesaian Transaksi, dan Penempatan BPKH Ari Supangat di Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Menurut Direktur Bank Muamalat Karno, saat ini pilihan bank kustodian yang memiliki layanan dengan prinsip syariah masih terbatas. Sementara permintaan terhadap efek syariah terus tumbuh.
Untuk itu, hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah menjadi solusi dalam melayani kebutuhan kustodian para investor yang punya perhatian pada pengelolaan berbasis syariah seperti BPKH.
“Sinergi ini memperlihatkan kepercayaan BPKH kepada Bank Muamalat dalam pencatatan dan penyimpanan efek dan portofolio syariah milik nasabah BPKH. Pionir bank syariah di Tanah Air ini berkomitmen untuk mempermudah BPKH serta investor lainnya melakukan transaksi di pasar modal sesuai prinsip syariah,” kata Karno dalam keterangan resmi, Senin, 2 Desember 2024.
Bank Muamalat telah mendapatkan izin sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Oktober 2024. Bank Muamalat juga telah memiliki rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) efektif pada 20 November 2024. Sebagai bank kustodian, kini bank pertama murni syariah di Indonesia ini dapat melayani pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, serta layanan lainnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya BPKH meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat optimal bagi calon jemaah haji Indonesia.
“Melalui kemitraan dengan Bank Muamalat, kami optimistis bahwa investasi BPKH dapat dikelola dengan lebih profesional, efisien, dan sesuai prinsip syariah. Langkah ini juga mendukung visi kami dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia,” imbuh Fadlul.
Selain dengan BPKH, pada kesempatan ini Bank Muamalat juga menandatangani nota kesepahaman dengan mitra lainnya seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat dan Fundtastic. Ke depan, Karno menyebut Bank Muamalat akan melakukan roadshow ke sejumlah mitra potensial seperti manajer investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan mitra potensial lainnya.
“Dengan keunggulan layanan yang dimiliki, Insya Allah kami dapat memberikan kemudahan bagi para investor untuk mengelola aset secara lebih efisien dan terukur dengan prinsip syariah serta menghadirkan struktur biaya yang kompetitif,” kata Karno.