Mendag Sebut Kanada Bakal Pangkas Tarif Barang Masuk Asal Indonesia hingga 90,5 Persen
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Menteri Perdagangan Budi Santoso membeberkan sejumlah manfaat yang didapatkan Indonesia dari perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada, atau Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership (ICA-CEPA).
Manfaat tersebut antara lain yakni pembebasan tarif bea masuk, bagi produk-produk Indonesia yang bakal diekspor ke Kanada.
"Manfaat yang diperoleh Indonesia melalui Indonesia-Kanada CEPA yang pertama perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5 persen dari total tarif yang masuk ke Kanada dengan nilai perdagangan sebesar US$1,4 miliar," kata Budi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Dia menjelaskan sejumlah produk prioritas Indonesia yang mendapat pembukaan akses pasar dari Kanada, misalnya seperti tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit.
Selain itu, manfaat lainnya dari ICA-CEPA ini adalah terkait perdagangan jasa, yang menjamin treatment bagi penyedia jasa Indonesia termasuk jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.
Sementara dalam hal investasi, lanjut Mendag, ICA-CEPA juga akan memberikan manfaat pembukaan akses pasar di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, penggalian, serta infrastruktur energi.
Di sisi lain, ICA-CEPA juga akan menjamin komitmen lainnya seperti misalnya hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.
Mendag Budi menegaskan, Indonesia akan terus memberikan dukungan kepada Kanada yang akan memegang presidensi G7 tahun depan.
“Indonesia percaya Kanada akan memainkan peran besar sebagai jembatan antara negara maju dan negara-negara berkembang," ujarnya.