Tanggapan Ketum Kadin Anindya Bakrie Terkait Kenaikan UMP 6,5 Persen
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nasional sebesar 6,5 persen tahun 2025. Hal itu diketahui telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024.
Menurut Anin, yang paling penting dari kenaikan UMP tersebut adalah bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas perusahaan.
"Tapi yang paling penting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas," kata Anindya kepada wartawan saat di Rapimnas Kadin, Minggu, 1 Desember 2024.
Anindya juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan upskilling agar kenaikan UMP bisa dikompensasi dengan produktivitas untuk meraup pendapatan lebih banyak.
"Dari sisi Kadin melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM juga karyawan," ucap Anindya.
Ketum Kadin pun melihat bahwa kenaikan UMP ini untuk mendorong keberlanjutan UMKM yang menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
"Perlu diingat (penyerapan tenaga kerja) UMKM 97 persen kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilan, kelangsungannya ke depan," tutur Anindya.