Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie buka suara terkait usulan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Hal ini seiring dengan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Anindya mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan melakukan evaluasi mengenai usulan tax amnesty jilid III, yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita akan pelajari dan juga evaluasi. Karena dari sisi amnesty yang tahap I di zaman Pak Jokowi itu sukses, tahap II juga kita lihat lumayan," ujar Anindya usai menghadiri Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin Indonesia 2024 di Hotel Mulia, Sabtu, 30 November 2024.
Anin begitu panggilan akrabnya berharap, bila tax amnesty ini berjalan akan memberikan dampak yang baik. Namun jelas Anin, penerapan tax amnesty ini harus tepat waktu.
"Sehingga tahap III ini kita bisa pastikan kayak apa impact-nya, dan yang paling penting dari itu semua adalah timing-nya, waktunya. Di satu sisi kita lihat ada isu-isu mengenai PPN 12 persen," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, RUU pengampunan pajak ini diusulkan oleh Komisi XI DPR RI. Dia mengatakan, saat ini pembahasan masih dalam tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka Prolegnas.
"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada wartawan di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami rencana tersebut.
"Terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut," ujar Dwi kepada VIVA Jumat, 22 November 2024.