KSPSI Sambut Gembira Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat menyambut positif langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
"Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya," kata Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Jumat, 29 November 2024.
Jumhur menyebut, pertemuan dengan Prabowo sangat subtantif dan produktif. Dia juga tidak menyangka Prabowo memiliki perhatian serius terhadap kesejahteraan para buruh.
"Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini. Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota," ungkap Jumhur.
Menurut Jumhur, pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kepala Negara mengatakan UMP tahun 2025 naik 6,5 persen.
"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.
Presiden Prabowo juga didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," lanjut Prabowo.
Kata Prabowo, upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” jelas dia.
Sementara, Prabowo menyebut upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.