Upah Minimum Nasional 2025 Sudah Diumumkan Prabowo Naik 6,5 Persen, Menaker: Penetapan Rampung Sebelum 25 Desember 2024

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Sumber :
  • Kemnaker

Jakarta​, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden usai rapat terbatas bersama pihak terkait di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat sore, 29 November 2024.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Antara.

Prabowo Janjikan Kenaikan 6,5 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2025

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan angka 6 persen.

Presiden Prabowo menegaskan, keputusan ini dibuat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing sektor usaha.

Menaker Sebut Aturan UMP 2025 Bakal Selesai Rabu Depan, UMR Sebelum Natal 2025

Presiden RI, Prabowo Subianto

Photo :
  • Sekretariat Presiden

Dalam pengambilan keputusan, Presiden mengungkapkan bahwa diskusi mendalam dengan pimpinan serikat buruh turut menjadi pertimbangan utama.

Keputusan ini menurut Prabowo adalah wujud perhatian pemerintah terhadap pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.

"Kami sedang buat timeline-nya. Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.

Terkait persetujuan kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang telah diputuskan Presiden, Menaker menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa.

“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” harap Yassierli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya