Segini Dana PIP November 2024 yang Diterima Siswa SD
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin ketiga di tahun 2024 disalurkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud Ristek. Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pendidikannya. Pencairan dana PIP kali ini dilakukan mulai Oktober hingga Desember 2024.
PIP merupakan bentuk bantuan pemerintah yang mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari siswa SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan nonformal seperti SLB dan Paket A, B, maupun C. Berikut rincian besaran dana PIP untuk setiap jenjang pendidikan di tahun 2024:
Tingkat SD/SDLB/Paket A:
Kelas I–V: Rp450.000 per tahun.
Kelas VI: Rp225.000.
Tingkat SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun.
Kelas IX: Rp375.000.
Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun.
Kelas XII: Rp900.000.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, atau kebutuhan lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Siswa atau orang tua yang ingin memastikan apakah termasuk penerima PIP dapat mengikuti langkah berikut:
- Akses situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan data siswa, seperti NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Informasi penerima, besaran dana, dan jadwal pencairan akan ditampilkan.
Dengan pencairan dana di akhir tahun ini, pemerintah berharap PIP dapat membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa kendala biaya.