Indonesia dan Malaysia Lanjutkan Kerja Sama Gugus Tugas Hadapi Aturan Deforestasi Uni Eropa
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Indonesia dan Malaysia sepakat untuk memperpanjang pembentukan Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force) terkait European Union Deforestation Regulation (EUDR). Hal ini seiring dengan Parlemen Eropa yang menunda rancangan penerbitan Undang-Undang EUDR.
Kesepatan ini dicapai dalam pertemuan tingkat menteri antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perladangan dan Komoditi Malaysia Johari Abdul Ghani.
"Indonesia dan Malaysia sepakat untuk melanjutkan ad hoc dari joint task force tentang EUDR, di mana EUDR, Parlemen Eropa telah memperpanjang satu tahun," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Adapun EUDR merupakan peraturan Uni Eropa yang bertujuan untuk mengatasi deforestasi global. Melalui pelaksanaan EUDR, Uni Eropa ingin mengurangi dampak deforestasi, menurunkan emisi karbon, serta memastikan komoditas yang diperdagangkan tidak terkait dengan deforestasi.
Airlangga melanjutkan, sebagai negara berdaulat, Indonesia dan Malaysia memiliki ketentuan hukum masing-masing. Namun, Indonesia dan Malaysia akan mematuhi segala peraturan yang berlaku di global terkait pengelolaan sawit.
"Indonesia dan Malaysia, kami bersedia untuk mematuhinya. Tapi kita perlu memastikan bahwa negara lain yang ingin memaksakan kita, juga harus memahami keunikan masing-masing individu dalam hal hukum," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perladangan dan Komoditi Malaysia Johari Abdul Ghani mengatakan, sebagai negara penghasil sawit terbesar di dunia, Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk mematuhi EUDR.
"Dan sebagian besar pemain besar kami sudah siap untuk mematuhi EUDR, terutama perusahaan besar. Saya yakin perusahaan Indonesia juga memiliki pemain besar yang berkomitmen, saya rasa tidak ada masalah dalam mematuhi EUDR," jelasnya.