Harga Emas Hari Ini 29 November 2024: Global dan Antam Kompak Melemah
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional melemah pada perdagangan Jumat, 29 November 2024 dan bersiap untuk penurunan mingguan. Itu terjadi karena pasar menunggu data ekonomi utama AS, yang diperkirakan akan membentuk prospek kebijakan moneter Federal Reserve dan mempengaruhi permintaan emas batangan.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot turun 0,1 persen ke US$2.637,71 per ons, pada 00:06 GMT atau 07:06 WIB. Emas batangan turun hampir 3 persen sepanjang pekan ini. Sedangkan, emas berjangka AS juga melemah 0,1 persen menjadi $2.636,80.
Perdagangan sepi karena pasar AS ditutup pada hari Kamis untuk libur Thanksgiving. Sementara itu, data pada hari Rabu menunjukkan kemajuan dalam penurunan inflasi AS tampaknya terhenti dalam beberapa bulan terakhir, menunjukkan bahwa The Fed mungkin melanjutkan pemotongan lebih lanjut dengan hati-hati.
Emas sering dianggap sebagai investasi yang aman selama periode ketidakstabilan ekonomi atau geopolitik, termasuk perang dagang.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.508.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut turun Rp 5.000 dibanding perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.356.000 per gram. Harga itu juga turun Rp 5.000 dari perdagangan kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,34 juta, 10 gram Rp 14,16 juta, 25 gram Rp 36,36 juta dan 50 gram Rp 72,6 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 145,09 juta, 250 gram Rp 362,33 juta dan emas 500 gram Rp 724,37 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 804 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,448,6 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.