Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas
- Kemenko Perekonomian
Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut langkah penundaan pemberlakuan Pajak Penundaan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025, belum dibahas pemerintah.
“Belum, belum dibahas,” kata Menko Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 28 November 2024.
Airlangga menekankan pada pertemuan dengan Presiden Prabowo, penundaan penerapan tarif PPN 12 persen belum menjadi pembahasan. Sebab, kata dia, pertemuan hari ini membahas aksesi Indonesia dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Belum dibahas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diundur.
"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta pada Rabu, 27 November 2024.
Luhut menuturkan, sebelum tarif PPN 12 persen diterapkan, masyarakat perlu diberikan stimulus. Selain ke masyarakat kelas bawah, stimulus diberikan ke kelas menengah.
"PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah. Mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Supaya jangan ketat," imbuhnya.