Luhut Kasih Sinyal Penerapan PPN Naik Jadi 12 Persen Diundur, Aprindo: Kami Minta Menunda

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin menyatakan keberatan atas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Aprindo pun menegaskan pemerintah harus menunda kenaikan tersebut.

Asosiasi Tekstil Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Hal ini disampaikan Solihin usai menghadiri rapat internal terkait Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta.

“Asosiasi sudah menyatakan keberatan, bukan keberatan ya, minta menunda. Dan saya pikir pemerintah sudah merespons hal itu,” kata Solihin Kamis, 28 November 2024. 

PPN Naik Jadi 12 Persen Bakal Berdampak ke Dunia Usaha, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kalau Bisa Ditunda

Solihin menilai, dampak utama dari penerapan PPN 12 persen bukan hanya akan dirasakan oleh sektor ritel, namun akan juga dirasakan oleh konsumen

“Jangan dampak ritel, ke konsumen. Yang beli siapa namanya? (konsumen),” katanya.

Viral Pertamax Dituding Bikin Mesin Mobil Rusak, Pertamina Beberkan Hasil Uji Lab Lemigas

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Ketika ditanya apakah isu penundaan tarif PPN 12 persen dibahas dalam pertemuannya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Solihin mengatakan belum ada pembahasan resmi dalam pertemuan tersebut. 

“Tadi di atas nggak dibahas. Tapi untuk kenaikan, saya pikir pemerintah sudah menyatakan bahwa kemungkinan akan ditunda. Kemungkinan loh ya,” terangnya.

“Kita baca-baca di media aja. Ini teman-teman media aja. Belum ada resmi,” tambahnya.

Penasehat Khusus Presiden dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya