Tekan Potensi Kecelakaan di Jalan Raya, Kemenhub Tertibkan Angkutan Umum dan Pariwisata

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menggelar Sosialisasi Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (rampcheck) pada Angkutan Umum dan Angkutan Pariwisata, bagi masyarakat di wilayah Balikpapan.

Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deli Serdang, 7 Orang Tewas dan 20 Luka-luka

Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Timur, Renhard Ronald mengatakan, hal ini dilakukan dengan menyadari betapa pentingnya aspek keselamatan di jalan, sehingga upaya sosialisasi harus terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan masyarakat selaku pengguna jasa, tentang keselamatan dalam menggunakan angkutan umum maupun angkutan pariwisata," kata Renhard dalam keterangannya, Kamis, 28 November 2024.

Kemenhub Beberkan Komponen Biaya untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Simak Rinciannya

Dia menjelaskan, sosialisasi dan inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan umum dan pariwisata memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. "untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan," ujarnya.

Bus pariwisata.

Photo :
  • ANTARA/Fikri Yusuf
Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% di Semua Bandara

Renhard menyebut, sektor transportasi memang sangat penting untuk mobilitas masyarakat, namun juga menyimpan risiko yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Karenanya, kegiatan rampcheck ini merupakan kegiatan pemeriksaan kendaraan yang dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan angkutan penumpang.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Di mana, dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan alat keselamatan, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya