Menteri Maman: Utang 70.000 UMKM Siap Dihapus

Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai acara Enterpreneur Hub di Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Sebanyak 70 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah diverifikasi masuk dalam program penghapusan utang. Hal itu diungkapkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Rumah BUMN BRI Pekalongan Berhasil Dampingi 1.000 UMKM Naik Kelas

Menurutnya, data yang terverifikasi itu sudah siap dan tinggal menunggu pelaksanaannya saja. "Yang sudah ready, yang tinggal jalan, yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70 ribuan pengusaha UMKM," kata Menteri Maman, Kamis, 28 November 2024.

Pelaku UMKM (foto ilustrasi)

Photo :
Batfest 2024: Festival UMKM, Job Fair hingga Jalan Sehat Berhadiah Umrah

Penghapusan utang para pelaku UMKM itu, lanjut Maman tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang.

Selain itu, menurut dia, bank anggota Himbara juga perlu menyampaikan daftar pelaku UMKM yang akan diputihkan utangnya kepada para pemilik saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

UMKM Wingko Babat Lamongan Sukses Puluhan Tahun Berkat Dukungan BRI

"Penghapusan tagihan akan dilaporkan dalam RUPS di masing-masing bank Himbara, selesai itu done," katanya.

Data Masih Bisa Bertambah

Lebih lanjut, Maman mengatakan daftar tersebut bisa saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara.

"Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya ada di bank Himbara masing-masing," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

​​​​​​"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya