Termin 3 Sudah Mulai Cair, Siapa Saja Siswa yang Berhak Menerima Bantuan PIP? Cek Kriterianya!

Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Sumber :
  • PIP Kemendikbud

Jakarta, VIVA – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Meski begitu, tidak semua siswa dapat secara otomatis menerima bantuan ini. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan. Dana bantuan termin 3 tahun 2024 ini mulai disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Dana Bantuan PIP 2024 Termin 3 Sudah Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Besarannya

PIP dirancang untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah biaya. Program ini meliputi jenjang pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C. Dengan bantuan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka putus sekolah sekaligus mendukung keberlanjutan pendidikan siswa yang membutuhkan.

Jadi, siapa saja yang berhak menerima bantuan PIP? Berikut kriteria lengkapnya.

Dana Bansos PKH untuk Anak Usia Dini Naik Jadi Rp3 Juta per Tahun!

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2024

Kartu Indonesia Pintar/KIP/PIP

Photo :
  • Istimewa
Segini Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, dan SMA

Dilansir dari laman resminya, penerima bantuan PIP dipilih berdasarkan kriteria tertentu, di antaranya:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang memiliki KIP akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan PIP tanpa perlu proses tambahan.

2. Siswa dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak stabil atau di bawah garis kemiskinan masuk dalam daftar penerima.

3. Anggota Program Keluarga Harapan (PKH)
Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai penerima manfaat PKH berhak mendapatkan bantuan PIP.

4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Keluarga yang memiliki KKS dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon penerima PIP.

5. Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu
Siswa yang kehilangan satu atau kedua orang tua, termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan, memenuhi syarat sebagai penerima.

6. Korban Bencana Alam
Siswa yang terdampak bencana alam akan diberikan prioritas dalam program ini.

7. Siswa Putus Sekolah
Anak yang telah putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan dapat memanfaatkan bantuan PIP sebagai dukungan.

8. Siswa dengan Kondisi Khusus
Bantuan juga diberikan kepada siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK, tinggal di daerah konflik, anak terpidana, atau mereka dengan lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

Cara Cek Status Penerima PIP

Ilustrasi penerima bantuan PIP

Photo :
  • Puslapdik Kemendikbudristek

Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah berikut:

  1. Akses situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Lengkapi verifikasi dengan mengisi hasil perhitungan yang diminta.
  4. Klik tombol “Cek Penerima” untuk melihat status Anda.

Program Indonesia Pintar adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pendidikan. Dengan bantuan ini, siswa yang memenuhi kriteria dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya besar. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan manfaatkan program ini untuk masa depan pendidikan yang lebih baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya