APPBI: Tidak Ada Alasan Mendesak Naikkan PPN Jadi 12 Persen
- Viva.co.id: Zaki Islami
Jakarta, VIVA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai, tidak ada alasan mendesak untuk pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Menurutnya, kenaikan PPN ini akan membuat daya beli masyarakat menurun, dan membuat harga produk semakin mahal.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan pengusaha berharap kenaikan PPN menjadi 12 persen ini ditunda. Dia menyebut, hal ini dikarenakan tiga hal penting,
"Pertama adalah kenaikan tarif PPN ini pasti akan menaikkan harga barang, harga produk, di mana pada saat ini masyarakat kelas menengah bawah kan daya belinya lagi turun. Tentunya ini akan semakin mempersulit masyarakat yang kelas menengah bawah," ujar Alphonzus di Mall Kota Kasablanka, Rabu, 27 November 2024.
Alasan kedua, jelas Alphonzus, tidak ada alasan mendesak dari pemerintah untuk menaikkan tarif PPN ini. Sebab, bila dibandingkan negara lainnya, tarif PPN di Indonesia tidak lebih rendah.
"Sebetulnya kan tarif PPN di Indonesia kan tidak rendah-rendah sekali dibandingkan dengan negara tetangga. Jadi saya kira tidak ada alasan emergensi ataupun mendesak untuk menaikkan tarif PPN," katanya.
Sedangkan alasan ketiga, perlunya ditunda kenaikan PPN ini karena transaksi khususnya di retail belum maksimal.
"Jadi sebaiknya dimaksimalkan dulu barulah tarifnya dinaikkan, jangan sebaliknya," katanya.
Adapun kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.
Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.